MEKANISME PERUBAHAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA, BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 21 TAHUN 2020 DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 114 TAHUN 2014.
APBDES atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah dokumen perencanaan anggaran yang dibuat oleh pemerintah desa untuk satu tahun anggaran. APBDES mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Perubahan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan tanpa harus melakukan Perubahan terhadap APBDES itu sendiri. Jika terdapat perubahan dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak memerlukan perubahan APBDES, maka mekanisme perubahan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mari kita fahami bersama bagaimana mekanisme dan aturannya.
Menurut Pasal 68 dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Kepala Desa dapat melakukan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan mengkoordinasikannya melalui Musyawarah Desa bersama BPD dan perwakilan LKD serta tokoh masyarakat secara partisipatif.
Perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa dapat dilakukan dalam hal apabila terjadi:
1. peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial;
2. kenaikan harga yang tidak wajar; dan/atau
3. kelangkaan bahan material.
Perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut dapat dilakukan tanpa harus melakukan perubahan terhadap APBDES, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. apabila ada penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, harus bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pihak lain, dan/atau bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, kecuali jika kegiatan sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa, atau terdapat peristiwa khusus.
3. Pelaksana kegiatan tidak boleh melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.
4. Dalam hal tim Pelaksana Kegiatan tidak menaati ketentuan sebagaimana diatas, kepala Desa dapat menghentikan proses pelaksanaan kegiatan.
Kemudian untuk melaksanakan tahapan-tahapan perubahan pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69, Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan yang dituangkan dalam berita acara dilengkapi perubahan gambar desain jika perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa serta perubahan rencana anggaran biaya. Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Apabila kita mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, dalam Pasal 75, bahwa apabila terjadi kenaikan harga yang tidak wajar, kelangkaan bahan material, dan/atau terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial, maka Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam pembangunan desa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Walikota.
Perubahan pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, perubahan tersebut juga harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan tentang mekanisme perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa ini, semoga dapat memberikan gambaran kepada teman-teman pemerintah desa maupun teman-teman pendamping desa di seluruh nusantara.
Apabila ada saran dan masukan serta hal-hal lain yang perlu kita diskusikan, silahkan komentari arttikel ini.
0 comments:
Posting Komentar