Rabu, 26 April 2023

Bagaimana Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Aset Desa?


Sebelum kita membahas bagaimana tata cara penghapusan dan pemusnahan aset desa, terlebih dahulu kita fahami dulu Apa perbedaan aset desa dengan inventaris desa.

Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.

Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa jenis aset desa terdiri atas:

1. Kekayaan asli desa;

2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban A P B Desa;

3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Hasil kerja sama desa; dan

6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Kemudian, mari kita fahami apa yang dimaksud dengan Penghapusan atau pemusnahan Aset Desa.

Penghapusan Aset adalah kegiatan menghapus atau meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa dengan Keputusan Kepala Desa. Tujuannya untuk membebaskan pengelolaan barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Penghapusan aset desa dilakukan dapat dilakukan dalam hal apabila aset desa telah beralih kepemilikan; pemusnahan; atau karena sebab lain.

Pemusnahan aset desa dilakukan dengan ketentuan:

  1. Berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer; dan lain-lain.
  2. Pemusnahan aset harus dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan Keputusan Kepala Desa tentang pemusnahan.

Penghapusan aset desa juga dapat dilakukan karena terjadinya sebab lain, misalnya hilang; kecurian; dan terbakar.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan tata cara penghapusan aset desa?

 

Pertama, Sekretaris Desa menginventarisir aset desa yang akan dilakukan penghapusan dikarenakan beralih kepemilikan, tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau karena sebab lain seperti hilang atau rusak. Hasil inventarisir tersebut disampaikan kepada Kepala Desa.

 

Kedua, Pemerintah Desa melakukan musyawarah dengan melibatkan BPD dan tokoh masyarakat terkait penghapusan aset desa.

 

Ketiga, Berita acara musyawarah desa dibuat setelah ada kesepakatan bersama tentang penghapusan aset.

 

Keempat, Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang pemusnahan aset desa dengan memperhatikan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.

Untuk contoh format Berita acara dan keputusan kepala desa tentang penghapusan aset desa, dapat di unduh DISINI.

 

Demikian penjelasan tentang tata cara penghapusan dan pemusnahan aset desa, semoga dapat membantu dan menambah pemahaman bagi teman-teman semuanya.

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan like, komen dan bagikan agar semakin banyak yang terbantu. Terima Kasih, wassalam.

 

Anda menyukai artikel ini?
Share/Bookmark

0 comments:

Posting Komentar