Makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan
Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak
makan restoran tidak serta merta ikut naik.
Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Sedangkan definisi restoran di sini yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa
pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran
maupun kafe dinilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak yang muncul pada setiap struk
pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran
atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Disebutkan bahwa pajak restoran masuk
dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang
mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.
Perbedaan PPN dan PB1?
Meski pemajakannya sama-sama dari
transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak
Restoran yakni dari segi pemungut pajaknya.
Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah
Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan
Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek, Subjek dan WP Pajak Restoran
Ketahui siapa sebenarnya yang
menanggung Pajak Restoran (PB1) ini dan apa saja yang menjadi objek atau
dikenakan pajak resto ini, maupun pihak yang hanya ditugaskan untuk
menyetorkan Pajak PB1 dari pembeli ke negara/kas daerah.
1. Objek Pajak Restoran PB1
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan
(2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang
disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang
dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat
lain (dibawa pulang).
Artinya, pembelian makanan dan minuman di restoran, baik dalam
layanan antar (delivery service) maupun makan di tempat dan pemesanan di
bawa pulang (take away) akan dikenakan pajak makan di restoran.
2. Subjek Pajak Restoran PB1
Subjek Pajak Restoran artinya subjek
yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang
disediakan oleh restoran tersebut.
Pembeli di sini bisa orang pribadi maupun badan atau perusahaan yang menggunakan jasa restoran.
Jadi, PB1 ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
Pembeli makanan/minuman membayarkan
PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Perpajakan Restoran
tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
3. Wajib Pajak Restoran PB1
Apa yang dimaksud Wajib Pajak (WP) PB1 atau WP Pajak PB1 Restoran?
WP Pajak Restoran artinya wajib pajak
yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran
tersebut ke kas negara.
Wajib pajak restoran ini bisa orang pribadi maupun badan pemilik atau pengusaha restoran yang bersangkutan.
Maka, WP PB1 merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut.
Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik
restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya sebagai
perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh
konsumennya.
Tidak semua restoran memiliki
kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang
tidak wajib membayar Pajak Restoran.
Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.
Contohnya, untuk DKI
Jakarta menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih
dari Rp200.000.000 per tahun tidak termasuk objek PB1.
A. Tarif Pajak Restoran
PB1 dikenakan kepada restoran akan diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen.
Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa tarif Pajak Restoran paling tinggi 10% dari DPP.
UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya.
Tak heran jika di setiap kabupaten/kota bisa saja besar tarif PB1 berbeda-beda.
Namun besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD.
Tapi, kebanyakan kabupaten/kota
menetapkan tarif maksimal untuk PB1 sesuai dengan yang tertera dalam UU
PDRD tersebut, meski ada juga daerah yang menerapkan tarif lebih rendah.
Tarif Pajak Restoran di 17 Kota Besar
Berikut beberapa kota besar di Indonesia dengan ketentuan besar tarif PB1 yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota.
| No. |
Provinsi/Kota |
Tarif PB1 |
Peraturan Daerah |
| 1 |
DKI Jakarta |
10% |
Perda No. 11 Tahun 2011 |
| 2 |
Bogor |
10% |
Perda No. 6 Tahun 2011 |
| 3 |
Yogyakarta |
10% |
Perda No. 1 Tahun 2011 |
| 4 |
Semarang |
10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 |
| 5 |
Surakarta |
3%, 5%, 10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 |
| 6 |
Surabaya |
10% |
Perda No. 4 Tahun 2011 |
| 7 |
Badung/Bali |
10% |
Perda No. 16 Tahun 2011 |
| 8 |
Palembang |
10% |
Perda No. 12 Tahun 2010 |
| 9 |
Medan |
10% |
Perda No. 12 Tahun 2003 |
| 10 |
Pekanbaru |
10% |
Perda No. 06 Tahun 2006 |
| 11 |
Banda Aceh |
10% |
Perda No. 7 Tahun 2011 |
| 12 |
Pontianak |
5% – 10% |
Perda No. 3 Tahun 2005 |
| 13 |
Balikpapan |
3%, 7%, 10% |
Perda No. 28 Tahun 2009 |
| 14 |
Manado |
10% |
Perda No. 2 Tahun 2011 |
| 15 |
Kupang |
7% – 10% |
Perda No. 2 Tahun 2016 |
| 16 |
Sumbawa |
10% |
Perda No. 4 Tahun 2006 |
| 17 |
Jayapura |
10% |
Perda No. 1 Tahun 2012 |
| |
|
|
|
B. Beda Service Tax dan Service Charge
Antara Pajak Restoran (service tax) dengan Service Charge atau biaya layanan itu berbeda, meski keduanya terkesan hampir serupa.
Memang tidak semua restoran
mengenakan biaya layanan. Perlu diingat, bahwa antara Pajak Restoran
(PB1) itu berbeda dengan biaya layanan.
Jika service tax (pajak restoran) itu pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, sedangkan service charge adalah biaya yang ditetapkan oleh restoran.
Biaya layanan ini murni hanya
dilakukan oleh masing-masing restoran yang membebankan biaya atas
layanan yang diberikan, tapi di luar dari PB1.
Karena biaya layanan ini tidak masuk dalam pungutan pajak tapi masuk dalam kas restoran yang bersangkutan.
Tarif service charge
ini juga ditentukan oleh masing-masing restoran, namun biasanya tidak
sama atau lebih rendah dibanding PB1, yakni sekira 5% atau 7% bahkan ada
juga yang mencapai 10%.
Cara Menghitung Pajak Makan di Restoran
Sebelum menghitung berapa besar Pajak PB1 ini, ketahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PB1 atau pajak makan di restoran ini.
1. Dasar Pengenaan Pajak PB1
DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh resto tersebut.
Jumlah pembayaran itu biasanya termasuk biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh restoran.
Jadi, angka DPP ini diperoleh setelah mengalikan antara jumlah harga dari item yang dibeli konsumen dengan tarif service charge.
Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran
2. Contoh Hitung Pajak PB1 Restoran
Tuan A membeli Nasi Goreng satu
porsi seharga Rp50.000 dengan segelas Es Teh Manis seharga Rp15.000
serta Tahu Goreng dan Telur Dadar masing-masing Rp5.000 dan Rp10.000 di
Restoran BBB.
Restoran BBB memberlakukan biaya
layanan (service charge) sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta
dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda adalah 10%.
Maka, PB1 yang harus dibayarkan oleh
Tuan A dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan
minuman tersebut adalah?
| Biaya Layanan (Service Charge) |
| Nasi Goreng = Rp50.000 |
| Es Teh Manis = Rp15.000 |
| Tahu Goreng = Rp5.000 |
| Telur Dadar = Rp10.000 |
| Total Harga = Rp80.000 |
| Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga |
| = 5% x Rp80.000 |
| = Rp4.000 |
| Pajak Restoran/PB1 |
| DPP = Total Harga + Biaya Layanan |
| = Rp80.000 + Rp4.000 |
| = Rp84.000 |
| PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran |
| = Rp84.000 x 10% |
| = Rp8.400 |
| Total Harga |
| Jumlah harga keseluruhan dari pembelian makanan dan minuman di Restoran AAA tersebut adalah: |
| = DPP + PB1 |
| = Rp84.000 + Rp8.400 |
| = Rp92.400 |
Sumber: https://klikpajak.id/blog/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/
Anda menyukai artikel ini?
