- Diposkan Oleh : Admin Dapodik Pusat
- |
- Tanggal : 02 Agustus 2017
- |
- Kategori : Informasi
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap
kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem
pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran
penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan
lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui
sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi
Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan
Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan
Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut,
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut: