1

2

Wisudaku Yang Ke-2

Alhamdulillah dapat menyelesaikan studi Hukum Tata Negara di IAI Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Bersama Dosen Terbaik IAI Sambas

Bapak H. Nashirun, MH, Bapak Utadz Hatoli, MH, dan Bapak Asman, MH.

5

6

Kamis, 02 November 2023

RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024 SUDAH KELUAR

 

Prioritas tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 secara umum tidaklah jauh berbeda dengan prioritas Dana Desa tahun-tahun sebelumnya. Melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (5), bahwa Dana Desa Tahun 2024 diutamakan penggunaan untuk:

  1. Penanganan Kemiskinin Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunan Dana Desa (BLT DD) dengan besaran paling tinggi 25% dari total Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa;
  2. Dukungan Kegiatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani paling sedikit 20% dari total Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa;
  3. Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa;
  4. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Dana Desa juga masih dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Besaran Anggaran Dana Desa menurut Undang Undang APBN tersebut masih berkisar di angka Rp 71 Trilyun, yang terdiri dari Rp 69 Trilyun dialokasikan dan dihitung sebelum tahun anggaran. Sementara Rp 2 Trilyun dialokasikan pada tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini sama persis dengan ketentuan pada tahun anggaran 2023.