
Prioritas tentang Penggunaan Dana Desa
Tahun 2024 secara umum tidaklah jauh berbeda dengan prioritas Dana Desa
tahun-tahun sebelumnya. Melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN
Tahun Anggaran 2024, disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (5), bahwa Dana Desa Tahun
2024 diutamakan penggunaan untuk:
Penanganan Kemiskinin Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunan Dana
Desa (BLT DD) dengan besaran paling tinggi 25% dari total Pagu Dana...