Kamis, 02 November 2023

RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024 SUDAH KELUAR

 

Prioritas tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 secara umum tidaklah jauh berbeda dengan prioritas Dana Desa tahun-tahun sebelumnya. Melalui Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024, disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (5), bahwa Dana Desa Tahun 2024 diutamakan penggunaan untuk:

  1. Penanganan Kemiskinin Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunan Dana Desa (BLT DD) dengan besaran paling tinggi 25% dari total Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa;
  2. Dukungan Kegiatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani paling sedikit 20% dari total Pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa;
  3. Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa;
  4. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Dana Desa juga masih dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Besaran Anggaran Dana Desa menurut Undang Undang APBN tersebut masih berkisar di angka Rp 71 Trilyun, yang terdiri dari Rp 69 Trilyun dialokasikan dan dihitung sebelum tahun anggaran. Sementara Rp 2 Trilyun dialokasikan pada tahun anggaran berjalan. Ketentuan ini sama persis dengan ketentuan pada tahun anggaran 2023.

Kemudian, pada tanggal 1 Nopember 2023 telah dirilis Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Ada yang berbeda dari Peraturan Menteri ini jika dibandingkan dengan Perturan-Peraturan Menteri tentang Prioritas Dana Desa tahun-tahun sebelumnya. Dalam Permendes ini, tidak menyebutkan pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran meskipun arahnya untuk acuan perencanaan Desa pada tahun 2024. 

Dalam peraturan ini disebutkan rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagai berikut:

1.      Penggunaan Dana Desa untuk Bidang Pembangunan:

a.      Pemenuhan kebutuhan dasar; 

Bentuk kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dasar antara lain: 

o    pencegahan dan penurunan stunting di Desa;

o    perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;

o    penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan

o    penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin melalui BLT DD, PKTD, Bantuan sosial lainnya.

 

b.      Pembangunan sarana dan prasarana Desa, meliputi:

  •  pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 
  • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh (rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin);
  • pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
  •  pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
  • pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
  • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
  • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

c.       Pengembangan potensi ekonomi lokal, meliputi:

·         pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;

·         pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan

·         pengembangan Desa wisata.

       d.      Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, meliputi:

·         pemanfaatan energi terbarukan;

·         pengelolaan lingkungan Desa; dan

·         pelestarian sumber daya alam Desa.

 

2.      Penggunaan Dana Desa untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

a.      Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, meliputi:

  • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
  • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;
  • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan
  • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

b.      Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, meliputi:

  • penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;
  • penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani;
  • peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan
  • penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.

c.       Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa:

  • pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; 
  • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.

d.      pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa.

e.       penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam, meliputi:

  • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan
  • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.

Penggunaan Dana Desa diluar Prioritas Dana Desa

Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah. Namun ada pengecualian bagi Desa yang berstatus Desa Mandiri.

Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:

1.      Maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan

2.   Diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. Untuk teman-teman yang ingin mendownload file Permendesa No. 7 Tahun 2023, silahkan KLIK LINK DIBAWAH INI. Salam Berdesa!

- Undang Undang No. 19 Tahun 2023 Tentang APBN T.A 2024

- Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

 

 

Anda menyukai artikel ini?
Share/Bookmark

0 comments:

Posting Komentar