- Diposkan Oleh : Admin Dapodik Pusat
- |
- Tanggal : 02 Agustus 2017
- |
- Kategori : Informasi
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap
kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem
pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran
penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan
lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui
sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi
Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan
Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan
Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut,
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah
tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara
berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini
kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak
melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud.
Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan
sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan
pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang
ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak
aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari
sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat
melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator
Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun
Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi
Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal
dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi
Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini).
Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan
fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar
perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama
Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima
kasih.Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Lampiran:
- Unduhan Surat Setditjen Dikdasmen
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikdas
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikmen
- Formulir Pendataan Dapodik (f-sek, f-PD, f-GTK, f-sarpras, f-rombel-1, f-rombel-2, f-rombel-3, f-rombel-4, f-rombel-5, f-rombel-6, f-jadwal pelajaran)
- Daftar Perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018
Anda menyukai artikel ini?
0 comments:
Posting Komentar