Sebelum kita membahas bagaimana tata cara penghapusan dan pemusnahan aset desa, terlebih dahulu kita fahami dulu Apa perbedaan aset desa dengan inventaris desa.
Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Sedangkan inventaris desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.














