Minggu, 21 Agustus 2022

RKP Desa Tahun 2023 dan Kebijakan Dana Desa Tahun 2023

 

Nah.. kira-kira bagaimana kebijakan penyusunan RKP Desa Tahun 2023? Ada baiknya sambil menunggu Peraturan Menteri tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terbit, mari kita bahas sedikit gambaran umum dari Kebijakan Perencanaan Desa Tahun 2023.

DASAR HUKUM:
1. UU No. 6 TAHUN 2014 Tentang Desa
2. PP 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga PP 43 Tahun 2014
3. Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
4. Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentag Kewenangan Desa
5. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masy. Desa
6. Perbup No. 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
  

ALUR DAN TAHAPAN PENYUSUNAN RKP DESA

Jika dilihat dari bagan di atas, dapat diuraikan bahwa alur dan tahapan dari penyusunan dokumen RKP Desa adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Desa bersama BPD dapat melaksanakan Rembuk Stunting dalam rangka pra-musdes untuk menentukan kerangka usulan yang akan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Musdes RKP Desa.Rembuk Stunting itu sendiri membagas isu-isu strategis tentang kondisi penangangan dan pencegahan stunting di Desa. Rembuk stunting dapat memanfaatkan wadah Rumah Desa Sehat (RDS) yang dikoordinir dan dipandu oleh Bidan Desa dibantu oleh Kader Posyandu di Desa bersama tokoh masyarakat yang peduli tentang kesehatan dan pendidikan.
  2. Selanjutnya BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang penyusunan Rancangan RKP Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Materi dan agenda yang dibahas adalah prioritas usulan dari hasil rembuk stunting, usulan-usulan tahun sebelumnya yang belum terdanai, capaian RPJM Desa, hasil analisa raport IDM, data rekomendasi SDGs Desa dan hasil gagasan forum musyarah desa.
  3. Tim RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif desa dan kegiatan-kegiatan yang masuk ke desa.
  4. Pencermatan ulang RPJM Desa.
  5. Tim RKP Desa menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.
  6. Rancangan RKP Desa dibahas dan ditetapkan dalam forum Musrenbang Desa setelah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Desa.
  7. Kepala Desa bersama BPD membahas rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
  8. Dokumen RKP Desa disampaikan ke Bupati melalui Camat untuk diklarifikasi.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA:

Dalam penyusuna RKP Desa, pemerintah desa mengacu pada prioritas Penggunaan Dana Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa PDTT untuk mewujudkan 8 tipologi Desa dan 18 tujuan SDGs Desa yang meliputi:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

  • penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan
  • pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata
  • Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan

2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;

  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa
  • pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata
  • penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
  • pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera;
  • Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa


3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

  • mitigasi dan penanganan bencana alam;
  • mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
  • mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;  

Lalu bagaimana dengan kebijakan Penggunaan Dana Desa pada Tahun 2023? Ada yang bertanya-tanya apakah tahun 2023 Dana Desa masih terfokus pada BLT-DD, Ketahanan Pangan dan Covid-19 sebagaimana Perpres 104 Tahun 2021?

Setidaknya, jika dibaca-baca isi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:


 

Kemudian, dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun 2023, bahwa ada pasal yang menyinggung tentang Prioritas Dana Desa digunakan untuk:

  1. Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. Dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.

 

PERSIAPAN PENYUSUNAN RKP DESA 2023:

Pemerintah Desa bersama BPD menyelenggarakan Pra Musdes RKP Desa, untuk memetakan rumusan-rumusan prioritas kegiatan pembangunan yang bersumber dari:
Ø  Sisa prioritas usulan tahun sebelumnya yang belum terlaksana
Ø  Hasil rembuk stunting desa
Ø  Raport analisa IDM Tahun 2022
Ø  Rekomendasi SDGs Desa
Ø  Hasil penjaringan asmara oleh BPD dalam musyawarah kelompok masyarakat
Ø  Evaluasi Capaian RKP Desa tahun sebelumnya
Ø  Hasil Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa
Ø  Program Prioritas Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun 2023 sesuai Kewenangan  Desa
Ø  Prioritas Penggunaan Desa 2023 (setidaknya sesuai Inpres No 4 Tahun 2022)
Ø  Program Kerja BPD

 

Anda menyukai artikel ini?
Share/Bookmark

0 comments:

Posting Komentar