MEKANISME PERUBAHAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA, BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 21 TAHUN 2020 DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 114 TAHUN 2014.
APBDES atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah dokumen perencanaan anggaran yang dibuat oleh pemerintah desa untuk satu tahun anggaran. APBDES mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Perubahan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan tanpa harus melakukan Perubahan terhadap APBDES itu sendiri. Jika terdapat perubahan dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak memerlukan perubahan APBDES, maka mekanisme perubahan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mari kita fahami bersama bagaimana mekanisme dan aturannya.















