Makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak makan restoran tidak serta merta ikut naik.
Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Sedangkan definisi restoran di sini yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Disebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Perbedaan PPN dan PB1?
Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran yakni dari segi pemungut pajaknya.
Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek, Subjek dan WP Pajak Restoran
Ketahui siapa sebenarnya yang menanggung Pajak Restoran (PB1) ini dan apa saja yang menjadi objek atau dikenakan pajak resto ini, maupun pihak yang hanya ditugaskan untuk menyetorkan Pajak PB1 dari pembeli ke negara/kas daerah.
1. Objek Pajak Restoran PB1
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).
Artinya, pembelian makanan dan minuman di restoran, baik dalam layanan antar (delivery service) maupun makan di tempat dan pemesanan di bawa pulang (take away) akan dikenakan pajak makan di restoran.
2. Subjek Pajak Restoran PB1
Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
Pembeli di sini bisa orang pribadi maupun badan atau perusahaan yang menggunakan jasa restoran.
Jadi, PB1 ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
Pembeli makanan/minuman membayarkan PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Perpajakan Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
3. Wajib Pajak Restoran PB1
Apa yang dimaksud Wajib Pajak (WP) PB1 atau WP Pajak PB1 Restoran?
WP Pajak Restoran artinya wajib pajak yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran tersebut ke kas negara.
Wajib pajak restoran ini bisa orang pribadi maupun badan pemilik atau pengusaha restoran yang bersangkutan.
Maka, WP PB1 merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut.
Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh konsumennya.
Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.
Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.
Contohnya, untuk DKI Jakarta menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp200.000.000 per tahun tidak termasuk objek PB1.
A. Tarif Pajak Restoran
PB1 dikenakan kepada restoran akan diterapkan setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen.
Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa tarif Pajak Restoran paling tinggi 10% dari DPP.
UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya.
Tak heran jika di setiap kabupaten/kota bisa saja besar tarif PB1 berbeda-beda.
Namun besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD.
Tapi, kebanyakan kabupaten/kota menetapkan tarif maksimal untuk PB1 sesuai dengan yang tertera dalam UU PDRD tersebut, meski ada juga daerah yang menerapkan tarif lebih rendah.
Tarif Pajak Restoran di 17 Kota Besar
Berikut beberapa kota besar di Indonesia dengan ketentuan besar tarif PB1 yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota.
No. | Provinsi/Kota | Tarif PB1 | Peraturan Daerah |
1 | DKI Jakarta | 10% | Perda No. 11 Tahun 2011 |
2 | Bogor | 10% | Perda No. 6 Tahun 2011 |
3 | Yogyakarta | 10% | Perda No. 1 Tahun 2011 |
4 | Semarang | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
5 | Surakarta | 3%, 5%, 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
6 | Surabaya | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
7 | Badung/Bali | 10% | Perda No. 16 Tahun 2011 |
8 | Palembang | 10% | Perda No. 12 Tahun 2010 |
9 | Medan | 10% | Perda No. 12 Tahun 2003 |
10 | Pekanbaru | 10% | Perda No. 06 Tahun 2006 |
11 | Banda Aceh | 10% | Perda No. 7 Tahun 2011 |
12 | Pontianak | 5% – 10% | Perda No. 3 Tahun 2005 |
13 | Balikpapan | 3%, 7%, 10% | Perda No. 28 Tahun 2009 |
14 | Manado | 10% | Perda No. 2 Tahun 2011 |
15 | Kupang | 7% – 10% | Perda No. 2 Tahun 2016 |
16 | Sumbawa | 10% | Perda No. 4 Tahun 2006 |
17 | Jayapura | 10% | Perda No. 1 Tahun 2012 |
B. Beda Service Tax dan Service Charge
Antara Pajak Restoran (service tax) dengan Service Charge atau biaya layanan itu berbeda, meski keduanya terkesan hampir serupa.
Memang tidak semua restoran mengenakan biaya layanan. Perlu diingat, bahwa antara Pajak Restoran (PB1) itu berbeda dengan biaya layanan.
Jika service tax (pajak restoran) itu pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, sedangkan service charge adalah biaya yang ditetapkan oleh restoran.
Biaya layanan ini murni hanya dilakukan oleh masing-masing restoran yang membebankan biaya atas layanan yang diberikan, tapi di luar dari PB1.
Karena biaya layanan ini tidak masuk dalam pungutan pajak tapi masuk dalam kas restoran yang bersangkutan.
Tarif service charge ini juga ditentukan oleh masing-masing restoran, namun biasanya tidak sama atau lebih rendah dibanding PB1, yakni sekira 5% atau 7% bahkan ada juga yang mencapai 10%.
Cara Menghitung Pajak Makan di Restoran
Sebelum menghitung berapa besar Pajak PB1 ini, ketahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PB1 atau pajak makan di restoran ini.
1. Dasar Pengenaan Pajak PB1
DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh resto tersebut.
Jumlah pembayaran itu biasanya termasuk biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh restoran.
Jadi, angka DPP ini diperoleh setelah mengalikan antara jumlah harga dari item yang dibeli konsumen dengan tarif service charge.
Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran
2. Contoh Hitung Pajak PB1 Restoran
Tuan A membeli Nasi Goreng satu porsi seharga Rp50.000 dengan segelas Es Teh Manis seharga Rp15.000 serta Tahu Goreng dan Telur Dadar masing-masing Rp5.000 dan Rp10.000 di Restoran BBB.
Restoran BBB memberlakukan biaya layanan (service charge) sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda adalah 10%.
Maka, PB1 yang harus dibayarkan oleh Tuan A dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan minuman tersebut adalah?
Biaya Layanan (Service Charge) |
Nasi Goreng = Rp50.000 |
Es Teh Manis = Rp15.000 |
Tahu Goreng = Rp5.000 |
Telur Dadar = Rp10.000 |
Total Harga = Rp80.000 |
Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga |
= 5% x Rp80.000 |
= Rp4.000 |
Pajak Restoran/PB1 |
DPP = Total Harga + Biaya Layanan |
= Rp80.000 + Rp4.000 |
= Rp84.000 |
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran |
= Rp84.000 x 10% |
= Rp8.400 |
Total Harga |
Jumlah harga keseluruhan dari pembelian makanan dan minuman di Restoran AAA tersebut adalah: |
= DPP + PB1 |
= Rp84.000 + Rp8.400 |
= Rp92.400 |
Sumber: https://klikpajak.id/blog/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/